Pelaku Usaha Mengeluh, Kementerian Perdagangan Evaluasi Pembatasan Impor atas 3.000 Produk

Pelaku Usaha Mengeluh, Kementerian Perdagangan Evaluasi Pembatasan Impor atas 3.000 Produk

Pelaku Usaha Mengeluh, Kementerian Perdagangan Evaluasi Pembatasan Impor atas 3.000 Produk--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan Indonesia sedang dalam proses evaluasi terhadap peraturan yang dirancang untuk membatasi impor lebih dari 3.000 produk.

Aturan ini tertuang dalam Permendag No. 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa evaluasi ini sedang berlangsung dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Semuanya masih dalam evaluasi, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Budi Santoso.

BACA JUGA:Film Wendell and Wild Kisah Halloween Klasik yang Menawan, Berikut Sinopsisnya

Aturan ini sebenarnya merupakan respons dari pemerintah atas keluhan pelaku bisnis dalam negeri mengenai maraknya barang impor di pasar lokal.

Produk yang terkena pembatasan mencakup berbagai sektor, mulai dari bahan makanan, perkakas tangan, hingga bahan kimia.

Namun, kebijakan ini tidak tanpa kontroversi.

Sejumlah pelaku usaha di Indonesia mengeluhkan bahwa pengetatan impor ini telah membatasi akses mereka terhadap bahan mentah yang mereka butuhkan untuk produksi.

BACA JUGA:KPK Harus Fokus Perangi Korupsi, Bukan Bermain Politik, Kata Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Untuk mengatasi kekurangan pasokan, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu telah melonggarkan pembatasan impor suku cadang pesawat terbang dan bahan mentah untuk industri plastik.

Meski demikian, banyak kelompok bisnis yang berpendapat bahwa peraturan tersebut perlu dilonggarkan lebih lanjut.

Dalam peraturan saat ini, pemerintah tidak secara langsung melarang impor, namun mewajibkan perlakuan yang berbeda antar barang.

Sebagian besar importir diharuskan memperoleh izin dan barang yang diimpor harus diperiksa di tempat pemeriksaan pabean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: