Terjawab Akhirnya, Kabar Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Keterangan Kejagung!

Terjawab Akhirnya, Kabar Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Keterangan Kejagung!

Terjawab Akhirnya, Kabar Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Keterangan Kejagung!--

PAGARALAMPOS.COM - Kabar penggeledahan yang sempat menghebohkan publik tentang rumah Helena Lim, salah satu tokoh Crazy Rich di Pantai Indah Kapuk (PIK), akhirnya mendapat klarifikasi dari Kejaksaan Agung.

Ternyata, tidak ada penggeledahan yang dilakukan di rumah Helena Lim terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pada Sabtu (9/3/2024), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) mengumumkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua kantor swasta dan rumah seseorang berinisial HL dengan atribusi "pihak swasta" di Jakarta.

Beredar kabar bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Helena Lim di PIK.

BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Pagar Alam Intens Patroli Samapta di Lokasi Rawan Kejahatan

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah salah.

"Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangka, gitu-gitu," ujar Kuntadi saat ditanya mengenai kebenaran informasi penggeledahan di rumah Helena Lim.

Kuntadi mengaku tidak mengenal sosok Helena Lim dan enggan membeberkan lebih lanjut tentang HL.

Namun, dia membenarkan adanya penggeledahan di rumah seseorang berinisial HL terkait perkara korupsi timah ini.

BACA JUGA:3 Uang Koin Keluaran Bank Indonesia Ini Terbuat dari Emas? Ini Faktanya

"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ," tambahnya.

Penggeledahan di rumah HL tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dari penelusuran aliran uang dalam perkara ini.

"Ya di antaranya penelusuran aliran uang. Itu ada indikasi. Lalu kita sambanglah. Ini kan kita ngetes apakah itu tindak pidana," jelas Kuntadi.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 14 tersangka, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: