Pengemudi Wajib Tahu! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Hari Raya Idul Fitri 2025!

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Hari Raya Idul Fitri 2025!-net-
PAGARALAMPOS.COM - Seperti yang diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang ketika menjelang momen Lebaran 2025.
Adapun, kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan selama 16 hari, dari tanggal 24 Maret hingg 8 April 2025.
Mengenai pengaturan pembatasan angkutan barang yang diterapkan di sepanjang jalan tol dan non tol, simak jadwal lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan Tahap 1 di Riau Mendekati Penyelesaian
Menurut surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, untuk pembatasan operasional angkutan saat Lebaran 2025 akan berlaku pada 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai tanggal 8 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Pembatasan ini berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah.
Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
BACA JUGA:Provinsi Sumatera Selatan Merampungkan Proyek Jalan Tol Kapal Betung yang Bakal Pecahkan Rekor
Berikut ini adalah sederet aturan pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2025 yang perlu diketahui oleh pengemudi, di antaranya:
Untuk pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: - Hasil galian meliputi tanah, pasir, batu
- Hasil tambang
- Bahan bangunan
BACA JUGA:PT Hutama Karya Targetkan Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera Selesai H-7 Lebaran 2024
Untuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol pada kedua arah berlaku dengan ketentuan:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: