Berikan Kepastian Hukum Atas Penguasaan Tanah oleh Masyarakat di Kawasan Hutan, Pagar Alam Akan Menfasilitasi
Berikan Kepastian Hukum Atas Penguasaan Tanah oleh Masyarakat di Kawasan Hutan, Pagar Alam Akan Menfasilitasi--
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk berdialog dan berinteraksi langsung antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, akan tercipta komunikasi yang lebih baik dan saling pengertian antara kedua belah pihak dalam mengelola sumber daya alam, khususnya lahan di kawasan hutan.
Adanya kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menjaga dan mengelola lahan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan ekologi yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Karyawan Smelter RBT Terkait Perkara Korupsi di PT Timah, Ini Alasan dan Orangnya!
Sebagai penutup, Dhanial Nasution mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersinergi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi Program TORA.
Kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan bukan hanya sebagai hak masyarakat, tetapi juga sebagai upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pagar Alam.
Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dan penguasaan tanah di kawasan hutan.
Semakin kuatnya kepastian hukum, semakin besar pula peluang untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat di Kota Pagar Alam. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: