Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau, Ini Kata Darmadi Durian!

Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau, Ini Kata Darmadi Durian!

Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau, Ini Kata Darmadi Durian!--

PAGARALAMPOS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Prof Assc. Darmadi Durianto, mengungkapkan kritiknya terhadap dua peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Menurutnya, penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 telah menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (19/03/2024), Darmadi Durianto, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo), menyampaikan bahwa banyak pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan keterlambatan penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) yang seharusnya diterbitkan dalam waktu 5 hari kerja sesuai dengan ketentuan.

"Keterlambatan penerbitan Pertek ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan para pelaku usaha," ungkap Darmadi.

BACA JUGA:Mawardi Yahya Tinggalkan Herman Deru dan Gandeng Harnojoyo di Pilgub Sumsel 2024, Ini Alasannya!

Lebih lanjut, Darmadi menegaskan bahwa Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap keluhan yang dialami oleh para pengusaha, terutama mereka yang telah berinvestasi dalam negeri.

Menurutnya, hampir semua anggota Perprindo skala besar telah berinvestasi dalam membangun pabrik di dalam negeri dengan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Sebagai contoh, PT Daikin Industries Indonesia telah melakukan investasi sebesar 3.3 triliun Rupiah untuk membangun pabrik air conditioner di Indonesia.

Investasi ini diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2500 orang.

BACA JUGA:Kerja Sama Antariksa Indonesia-India: Membuka Peluang di Sektor Luar Angkasa

Selain itu, SHARP juga telah membangun pabrik air conditioner dengan investasi sebesar Rp582 miliar, dan AQUA HAIER telah memindahkan proses produksi ACnya dengan bekerjasama dengan pabrik lokal seperti MIDEA, BESTLIFE, Hisense, dan GREE.

Namun, Darmadi mengungkapkan ironi dari kebijakan ini.

Meskipun tujuan utama dari peraturan tersebut adalah untuk melindungi produksi dalam negeri, namun kenyataannya kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap pasokan barang impor yang masih dibutuhkan oleh pasar Indonesia.

"Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat pada umumnya," tegas Darmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: