Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau, Ini Kata Darmadi Durian!
Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau, Ini Kata Darmadi Durian!--
BACA JUGA:Menjelajahi Wisata Ekstrim di Indonesia, Cek 8 Lokasinya Disini, Adrenalinmu Pasti Bergoncang
Dalam konteks ini, Darmadi menekankan pentingnya bagi Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dengan menerbitkan Pertek sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah bagian dari masyarakat global dan telah menandatangani Perjanjian ASEAN-CHINA Free Trade Agreement pada November 2014, yang menekankan pentingnya kerja sama ekonomi antar negara ASEAN dan China tanpa hambatan dalam impor dan ekspor.
Darmadi juga mengingatkan kasus tahun 2021 dimana Pemerintah Thailand mengajukan keberatan terhadap Pemerintah Indonesia akibat penerapan Permendag nomor 68 tahun 2020 yang membuat pelaku usaha air conditioner di Indonesia tidak dapat melakukan impor selama hampir 3 bulan tanpa adanya kepastian hukum.
"Dengan menerapkan peraturan yang tidak sesuai dengan kaidah normal, kita berisiko mendapatkan gugatan dari negara lain yang tentunya tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tandas Darmadi.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Siap Rekrut 6.561 ASN Tahun 2024, Farid Usulkan Kuota Besar untuk Memenuhi Kebutuhan
Dalam kesempatan ini, Darmadi mengajak Pemerintah untuk bijak dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan dampak dari kebijakan yang diterapkan, terutama terhadap kelangsungan dan pertumbuhan industri dalam negeri serta hubungan ekonomi dengan negara-negara lain di tingkat regional maupun global.
Sebagai penutup, Darmadi Durianto mengharapkan agar Pemerintah dapat mempertimbangkan ulang penerapan kedua peraturan tersebut demi kepentingan bersama dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: