Pemkot PGA

Pemecahan Bidang Tanah, Layanan Penting untuk Pembagian dan Pengembangan Lahan

Pemecahan Bidang Tanah, Layanan Penting untuk Pembagian dan Pengembangan Lahan

Pemecahan Bidang Tanah, Layanan Penting untuk Pembagian dan Pengembangan Lahan-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah). 

Proses ini dilakukan dalam berbagai situasi, seperti pembagian tanah waris, penjualan sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang yang membagi tanah menjadi kavling-kavling baru.

''Pemecahan bidang tanah adalah proses pembagian satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian dengan sertipikat masing-masing. 

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN Segera Teken Persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan

Setelah pemecahan dilakukan, sertipikat induk tidak lagi berlaku” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Proses pemecahan bidang tanah dilakukan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. 

Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Berdasarkan ''Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah'', setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan ''surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru''. 

BACA JUGA:Semarak HANTARU 2025, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Sedangkan pada dokumen tanah induk akan dibubuhkan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

1. Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB);

2. Fotokopi KTP dan KK pemilik;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait