Pemecahan Bidang Tanah, Layanan Penting untuk Pembagian dan Pengembangan Lahan
Pemecahan Bidang Tanah, Layanan Penting untuk Pembagian dan Pengembangan Lahan-net-kolase
3. Surat permohonan pemecahan;
BACA JUGA: ATR/BPN Kawal Pengadaan Tanah Exit Tol Padang–Sicincin
4. SPPT dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
5. Rencana tapak atau rencana lokasi dari pemerintah daerah (bagi pengembang).
Jika tanah tersebut merupakan warisan, diperlukan tambahan akta waris, surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.
Setelah berkas lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang baru sesuai rencana pembagian.
Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Lepas Kontingen ke PORNAS XVII KORPRI 2025 di Palembang
Setelah proses administrasi selesai, ''Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan''.
Sebagai catatan, tidak semua tanah dapat dipecah. Pemecahan ''tidak diperbolehkan pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat atas nama perseorangan'', sebagaimana diatur dalam ''Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3)''.
Melalui layanan ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara tertib dan legal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
