Bukti Lunas PBB Diterapkan oleh Kelurahan Selibar, Upaya untuk Mendorong Realisasi PBB

Bukti Lunas PBB Diterapkan oleh Kelurahan Selibar, Upaya untuk Mendorong Realisasi PBB

Bukti Lunas PBB Diterapkan oleh Kelurahan Selibar, Upaya untuk Mendorong Realisasi PBB--

PAGARALAMPOS.COM - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, seringkali realisasi PBB tidak mencapai target yang diinginkan karena beberapa faktor, termasuk kelalaian masyarakat dalam membayarnya.

Untuk mengatasi hal ini, Kelurahan Selibar, yang terletak di Kecamatan Pagaralam Utara, menerapkan inovasi dengan meminta masyarakatnya untuk membawa bukti lunas PBB saat berurusan di kantor kelurahan.

Menurut Lurah Selibar, Minardi Purwanto, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung realisasi PBB tahun 2024 agar mencapai target yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Mau Tau Jalan Terpanjang di Dunia, Ternyata Ada di Amerika, Asia, atau Australia

"Membawa tanda bukti lunas PBB pada saat berurusan di kantor kelurahan adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan realisasi PBB di wilayah kita," ujar Minardi.

Penerapan kebijakan ini tidak hanya untuk menegakkan kewajiban membayar PBB, tetapi juga sebagai bentuk pengingat kepada masyarakat yang mungkin lupa untuk melakukan pembayaran.

"Terkadang, ada juga sebagian masyarakat yang lupa untuk membayar PBB tersebut, jadi dengan ditanyakan bukti lunas pada saat berurusan di Kantor Kelurahan, jika memang warga bersangkutan belum membayar, dengan diingatkan biasanya langsung membayar," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka dalam membayar PBB.

BACA JUGA:Begini Keunikan 6 Ekowisata di Indonesia, Ada Satwa Langka Terancam Punah 2050 Nanti

Dengan membawa bukti lunas PBB saat berurusan di kantor kelurahan, masyarakat tidak hanya mempermudah proses administratif, tetapi juga turut serta dalam memastikan bahwa pendapatan daerah dari PBB dapat terealisasi dengan baik.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kelurahan dalam pengelolaan pajak.

Dengan meminta bukti lunas PBB, pemerintah kelurahan dapat memastikan bahwa setiap transaksi atau layanan yang diberikan kepada masyarakat didasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

Tidak hanya itu, keberadaan bukti lunas PBB juga dapat menjadi salah satu bentuk identitas atau legitimasi bagi pemilik properti dalam berbagai urusan administratif lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: