MUI Minta Umat Muslim Boikot Produk-Produk Israel, Bentuk Perlawanan Terhdap Penindasan Palestina

MUI Minta Umat Muslim Boikot Produk-Produk Israel, Bentuk Perlawanan Terhdap Penindasan Palestina

Boikot produk Israel -Kolase by pagaralampos.com-Net

PAGARALAMPOS.COMMUI (Majelis Ulama Indonesia) menyerukan umat Muslim untuk melakukan boikot terhadap produk-produk Israel.

sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Palestina

Langkah ini merupakan respons terhadap eskalasi konflik yang terus meningkat di wilayah tersebut, di mana rakyat Palestina terus menderita akibat kebijakan yang merugikan dari pemerintah Israel. 

Umat Muslim diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan ekonomi kepada Palestina dalam upaya mereka untuk mencapai kemerdekaan dan keadilan.

BACA JUGA:Israel Dibikin Panik, Membabi Buta Gempur Hamas Dengan Lahav, Self Propelled MLRS Multi Kaliber

"Pemboikotan produk Israel adalah langkah yang harus diambil umat Islam, terutama di bulan Ramadan ini. 

Kita harus mulai dengan tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa," ujar Sudarnoto.

Dia juga memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk kurma yang berasal dari Israel, mengingat pentingnya untuk tidak memberikan dukungan finansial kepada negara yang melakukan agresi terhadap Palestina.

Selain itu, Sudarnoto menegaskan bahwa pemboikotan produk-produk terafiliasi dengan Israel diharapkan dapat memberikan tekanan ekonomi kepada Israel dan mengurangi kemungkinan serangan terhadap Palestina. 

BACA JUGA:Mengenal Iblis, Pemikiran Wasnan yang Memabukkan dalam Ceramah

Dengan melemahkan kekuatan ekonomi Israel, diharapkan akan tercipta situasi yang lebih menguntungkan bagi rakyat Palestina dan memperkuat perjuangan mereka untuk kemerdekaan.

Panggilan MUI untuk memboikot produk Israel didasarkan pada Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang dikeluarkan pada 8 November 2023. 

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Fatwa ini memberikan tiga rekomendasi, salah satunya menekankan pentingnya untuk memboikot atau menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel dan pendukung zionisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: