Polres Pagar Alam Deklarasikan Harkamtibmas Aman dan Kondusif Terkait Penyelenggaraan Hiburan Organ Tunggal

Polres Pagar Alam Deklarasikan Harkamtibmas Aman dan Kondusif Terkait Penyelenggaraan Hiburan Organ Tunggal

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Menciptakan situasi kemananan yang kondusif dari ancaman gangguan Polres Pagar Alam menggelarr sosialisasi sekaligus deklarasi kesepakatan bersama pengaturan hiburan organ tunggal dalam rangka Harkmatibmas.

Rabu (30/7/2023), kesepakatan bersama Harkamtibmas tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama terkait organ tunggal betrempat di Aula Wirasatya 96 Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH pada kesempatan membuka sosialisasi Harkamtibmas terkait penyelenggaraan hiburan Organ Tunggal mengatakan, ini perlu dilakukan dan perlu dukungan elemen masyarakat dan dilakukan secara libtas sektoral.

"Sebab, hiburan orgen tunggal terlebih dilakukan pada malam hari sabgat rentan dan berpotensi menimbulkan ganggan Kamtibmas," ucap Kapolres.

BACA JUGA:Satlantas BIkin Kampung Tertib Berlalulintas, Ternyata Ini Tujuannya

BACA JUGA:Polres Pagaralam Raih Juara Harapan I Kampung Tertib Berlalulintas

Didampingi Kasat Intelkam Iptu Edi Tri, Kapolres juga menyampaikan, pada kesempatan sosialisasi tersebut Polres Pagar Alam juga menampung masukan dari pelaku usaha Organ Tunggal.


Foto : Kesepakatan bersama-Polres Pagar Alam Deklarasikan Harkamtibmas Aman dan Kondusif Terkait Penyelenggaraan Hiburan Organ Tunggal-pagaralampos.com

Sosialisasi pengaturan organ tunggal dapam rangka Harkamtibmas dinwikayah hukum Polres Pagar Alam dan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait organ tunggal di Kota Pagar Alam.

PP RI Nomor 60 tahun 2023 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian hukum. 

Isinya, tak lain mengatur Kegiatan masyarakat lainnya dan kegiatan pemberitahuan politik.

BACA JUGA:Hijaukan Negeri, Polres Pagar Alam Tanam Ribuan Bibit Pohon

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Gaungkan Polri Lestarikan Negeri, Ajak Penghijauan Sejak Dini

"Diatur dalam pasalnya, juga menjelaskan mekanisme perizinan, dalam hal ini penyelenggara harus memiliki izin pelaksanaannya," ucap AKBP Erwi Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: