Perkuat pengelolaan zakat ini yang dilakukan kemenag

Perkuat pengelolaan zakat ini yang dilakukan kemenag

Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis beri arahan pada FGD Penguatan Strategi Pengawasan. (foto: M. Bukhari Muslim)-kemenag.go.id -kemenag.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat pengawasan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Komitmen tersebut mewujud dengan sinergi antara keduanya dalam rangka memperkuat tata kelola, regulasi, dan sistem pengawasan.

Ketua Baznas, Noor Ahmad, mengemukakan bahwa sinergi itu untuk merumuskan keputusan serta tindak lanjut proses perizinan Lembaga Amil Zakat yang berakhir di 2022 dan 2023.

Kementerian Agama akan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Strategi Pengawasan Pengawasan Pengelolaan Zakat yang Profesional dan Berkelanjutan.

BACA JUGA:165 ASN PPPK Guru di Pagar Alam Terima SK dan Gaji

Kemenag dan Baznas juga sepakat untuk berkolaborasi dalam implementasi sejumlah program Kementerian Agama, di antaranya Program Kampung Zakat, Beasiswa, Masjid Pelopor Moderasi Beragama, dan program pemberdayaan ekonomi umat lainnya.

Dilaporkan Noor Ahmad, bahwa Baznas saat ini telah melakukan verifikasi atas pengajuan permohonan rekomendasi izin perpanjangan yang diajukan oleh LAZ.

Selain perizinan, dibahas pula prinsip pengaturan kelembagan LAZ, penyusunan regulasi, dan penguatan sistem pengawasan internal/eksternal OPZ.

FGD digelar oleh Inspektorat Wilayah III, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

BACA JUGA:Rubicon Mario Dandy Bisa Masuk Area Bromo, Siapa Beri Izin?

“Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki tugas dan peran pengawasan untuk menyusun kebijakan dan strategi dalam mendorong Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) bekerja secara maksimal,” tutur Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis pada pembukaan FGD di Wisma Haji, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Aceng, peran pengawasan ini merujuk pada KMA nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah. “Dengan optimalisasi peran pengawasan pada OPZ, harapannya zakat bisa berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

“Perkembangan risiko dalam pengelolaan zakat dan wakaf dari waktu ke waktu semakin dinamis, maka dalam pengawasannya pun harus adaptif terhadap perubahan dan fokus pada risk managemen,” lanjutnya.

Aceng menekankan komitmen Inspektorat Jenderal dalam mengawal pengawasan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia melalui skema audit syariah. Ke depan, harapannya terdapat pengembangan arah kebijakan pengawasan zakat dan wakaf melalui audit syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id