Syarat dan Waktu yang Tepat Untuk Membayar Zakat, Umat Islam Harus Tahu!

Syarat dan Waktu yang Tepat Untuk Membayar Zakat, Umat Islam Harus Tahu!

Syarat dan Waktu yang Tepat Untuk Membayar Zakat, Umat Islam Harus Tahu! --

PAGARALAMPOS.COM, PAGAR ALAM - Umat Islam  tengah memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Selain menanti-nantikan datangnya malam Lailatul Qadar, ada berbagai kewajiban yang juga harus diperhatikan. Di mana kewajiban tersebut harus ditunaikan oleh umat Islam, baik itu pria maupun wanita.

Salah satunya adalah zakat fitrah. zakat sendiri termasuk dalam ibadah harta (ma'liiyah) yaitu bentuk realisasi dari rukun islam yang diperintahkan Allah SWT di dalam ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).

BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Baca Disini Selengkapnya!

Umat Islam kini tengah memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Selain menanti-nantikan datangnya malam Lailatul Qadar, ada berbagai kewajiban yang juga harus diperhatikan. Di mana kewajiban tersebut harus ditunaikan oleh umat Islam, baik itu pria maupun wanita.

Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat sendiri termasuk dalam ibadah harta (ma'liiyah) yaitu bentuk realisasi dari rukun islam yang diperintahkan Allah SWT di dalam ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).

BACA JUGA:Bertemu Presiden Jokowi, Tiga Perusahaan Eropa Sampaikan Minat Investasi di Indonesia

Karena kewajibannya tersebut, tidak ada satu orang pun yang dapat meninggalkannya. Apabila terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain. 

Berikut ini adalah syarat serta Kapan Waktu Yang tepat Untuk Membayar Zakat : 

Syarat Zakat Fitrah

Sebelum berzakat, sebaiknya mengetahui syarat-syarat wajib zakat fitrah terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

• Beragama Islam dan merdeka,

BACA JUGA:5 Lokasi Wisata Hutan Pinus di Jogja, Cocok Banget Buat Tempat Camping

• Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

• Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: