Rubicon Mario Dandy Bisa Masuk Area Bromo, Siapa Beri Izin?
--
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus tersangka penganiayaan terhadap D yang merupakan anak pengurus GP Ansor, benar-benar menyita perhatian warganet Indonesia.
Setelah dipakai untuk mendatangi D dan menggunakan pelat nomor palsu, Rubicon yang selalu dikendarai Mario Dandy kembali jadi perbincangan karena bisa masuk ke area Gunung Bromo, Jawa Timur, padahal ada aturan yang melarang hal tersebut.
Melalui unggahan di Instagram yang saat ini telah dihapus, Mario Dandy memamerkan foto ia sedang duduk di bagian depan Rubicon-nya dengan latar sabana Gunung Bromo.
Foto tersebut pun menjadi sorotan warganet. Sebab, mobil pribadi dilarang masuk ke area Gunung Bromo. Diketahui, hanya jip wisata Bromo yang boleh melintas di area tersebut.
BACA JUGA:Strategi Komunikasi Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023
"Dari postingan nya si Dandy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," tulis akun Twitter @Askrlfess, dikutip Selasa (28/2/2023).
"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Beratri postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dandy ini lagi ada urusan Dinas ya?," tambahnya.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) sebelumnya pernah mengunggah soal aturan terkait pembatasan mobil yang bisa masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Dituliskan, pengunjung yang hendak memasuki area Gunung Bromo harus menggunakan transportasi jip lokal yang memang merupakan bagian dari pengalaman wisata setempat.
BACA JUGA:Wamenkumham Buka Rangkaian Kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh
Aturan larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo tertera dalam "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" yang tertulis di Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Klub pengendara dan pemilik mobil mewah Rubicon, JK Owner East Java (JKOEJ), turut menyayangkan aksi Mario Dandy yang bisa masuk ke kawasan Padang Savana Gunung Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Ketua Umum JKOEJ, Bambang Agus Hendroyono, mempertanyakan mengapa Mario bisa masuk ke kawasan Bromo dan siapa petugas yang mengizinkannya.
"Nah, itu yang saya belum tahu. Dia (Mario Dandy) masuk lewat mana dan izin ke siapa," ujar Bambang, dikutip dari CNN Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: