Kembalinya Bharada Eliezer ke Polri Dinilai Tidak Ada Dasar Hukum

Kembalinya Bharada Eliezer ke Polri Dinilai Tidak Ada Dasar Hukum

ANKSI RINGAN PEMBUNUH YOSUA: Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan meninggalkan ruangan setelah menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, kemarin (22/2). -Foto: net-jawapos.com

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

BACA JUGA:FIFA Kembali Datangi GBT Surabaya, Ada Apa?

a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku,” kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu 22 Februari 2023. Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com