Kembalinya Bharada Eliezer ke Polri Dinilai Tidak Ada Dasar Hukum
ANKSI RINGAN PEMBUNUH YOSUA: Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan meninggalkan ruangan setelah menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, kemarin (22/2). -Foto: net-jawapos.com
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik keras diterima kembali Bharada Eliezer ke institusi Polri. Bambang menyebut, kembalinya Bharada Richard Eliezer ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.
Pernyataan Bambang ini, menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Eliezer bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH.
“Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya,” kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Antara Minggu 26 Februari 2023.
Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu, hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Kemenhub Uji Coba Pesawat Amfibi ‘Seaplane’ di Danau Toba
Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkracht.
“Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya,” kata Bambang.
Bambang justru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezer mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.
Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.
BACA JUGA:106 Rumah di Banyuwangi Porak-Poranda Akibat Diterjang Angin Kencang
“Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?” kata Bambang menanyakan.
Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.
Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com