Polri Tindak Tegas WNA Terlibat Tambang Ilegal

Polri Tindak Tegas WNA Terlibat Tambang Ilegal

Foto : Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada-Polri Tindak Tegas WNA Terlibat Tambang Ilegal-Humas polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Polri telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Indonesia.

Kabareskrim Komjen Pol Wahiyu Widada  mengumumkan,  penangkapan dua orang WNA di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kalau ada masalah akan kami tindak,” tegas Wahyu kepada wartawan, Kamis (13/62024).

Ia menegaskan Polri siap menangani seluruh kasus penambangan liar yang melibatkan asing tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Bareskrim Buru 2 WNA Ukraina, Kasus Narkoba Jaringan Hydra di Bali

“Kami belum melihat satu per satu kasusnya, tapi kami siap menyelesaikan semuanya,” ujarnya.

Wahyu menegaskan Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua orang WNA sebagai tersangka kasus penambangan liar di Kota Palu.

Kombespol Bagus Setiyawa, selaku Dirreshkrimsus Polda Sulawesi Tengah menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Hydra, 3 WNA Ditangkap, Kabareskrim : Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali

Awalnya, pihak berwenang mendapat laporan adanya aktivitas penambangan liar di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral).

“Setelah meninjau lokasi, kami menggunakan sistem penyelaman untuk mendeteksi aktivitas penambangan dan menemukan dua orang tersangka,” jelas Bagus.

Bagus juga mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Biro Imigrasi Pal untuk memastikan status dan keberadaan kedua WNA tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Palu untuk memastikan legalitas kehadiran mereka di Indonesia dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: