Polda Sumsel Musnahkan 614 Pucuk Senpira, Ternyata Amunisi Ilegal Sebanyak Ini
Foto : Kapolda Sumsel musnahkan ratusan pucuk senpira dan amunisinya.--ist
PAGARALAMPOS.COM – Giat Operasi Senpi Musi Tahun 2025 yang dilakukan Polda Sumsel jajaran ternyata membuahkan hasil dalam mengamankan senjata api ilegal, berupa rakitan baik itu jenis laras panjang dan pendek. Tidak tanggung, selama ungkap kasus kejahatan yang dilakukan sejak 2024 dan 2025 juga mengamankan amunisi dalam jumlah tak sedikit.
Kamis (3/7/2025) pukul 10.30 WIB bertempat di Lapangan Tembak Hasti Guna, Mako Satbrimob Polda Sumsel dilakukan pemunahan senjata api rakitan berserta amunisnya yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Andi Rian R. Djajadi SIK MH. dan dihadiri para pejabat utama Polda Sumsel, serta para Kapolres jajaran.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, laporan Ketua Pelaksana, sambutan Kapolda, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti oleh Kapolda Sumsel dan pejabat utama, serta pemusnahan senpi rakitan oleh Kapolres jajaran. Kegiatan juga diisi sesi doorstop oleh awak media sebelum ditutup.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Senpi Musi 2025 yang mencatatkan 31 kasus dengan 32 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 9 pucuk senjata api rakitan (senpira) panjang, 25 pucuk senpira pendek, 14 butir amunisi panjang, dan 84 butir amunisi pendek.
BACA JUGA:Gelar Ops Senpi Musi 2025, Wakapolres : Laporkan Jika Ada Memproduksi Senpira
BACA JUGA:Pimpin Subuh Keliling, Ipda Andi Ajak Sukarela Serahkan Senpira
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai 614 pucuk senjata api rakitan, terdiri dari hasil sitaan dan penyerahan sukarela masyarakat selama tahun 2024–2025. Rinciannya sebagai berikut:
Tahun 2024:
1. Senpira panjang: 169 pucuk
2. Senpira pendek: 93 pucuk
3. Amunisi panjang: 45 butir
4. Amunisi pendek: 47 butir
BACA JUGA:Sadar Membahayakan, Warga Serahksn Senpira Kepada Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti
BACA JUGA:Takut Dipenjara, Warga Serahkan Lima Pucuk Senpira
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
