Perppu Cipta Kerja Perkuat Pengembangan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi Biru KKP
---Tangkapan Layar-kkp.go.id
“Perizinan berusaha ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kegiatan usaha melalui penerbitan perizinan berusaha lebih efektif dan sederhana. Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada subsektor perikanan budidaya meliputi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021”, jelas Gemi.
Sebagai Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada subsektor perikanan budidaya meliputi 31 KBLI dan 11 Non KBLI. 31 KBLI terdiri dari 19 KBLI Pembesaran Ikan, 3 KBLI Pembenihan Ikan dan 9 KBLI Usaha Jasa. Sementara untuk 11 Non KBLI yaitu 7 Sertifikasi seperti Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) serta sertifikasi bidang pakan dan obat ikan. Sisanya berupa 4 Rekomendasi yaitu terkait rekomendasi pemasukan dan/atau pengeluaran bidang perikanan budidaya, yaitu Pakan, Obat dan Calon induk/calon Induk/benih ikan/inti mutiara.
BACA JUGA:Fortass Putuskan Menunda Festival Teater Sekolah, 2 Mei Baru Digelar
“KKP telah menerbitkan produk hukum yang diamanatkan dalam Perppu Cipta Kerja yaitu tindakan tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah. Sebagai upaya pengendalian penyakit ikan dan lingkungan yang dilakukan secara sinergis dan bersama-sama antara Pemerintah dan seluruh stakeholder akan dapat mewujudkan keberhasilan produksi perikanan budidaya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pembudidaya”, tambah Gemi.
Gemi menyampaikan tujuan ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 13 Tahun 2021 juga untuk meningkatkan peran pemerintah, pakar penyakit ikan, perguruan tinggi, sektor swasta dan pembudidaya ikan melalui Gugus Tugas (Nasional, Provinsi dan Kabupaten) dalam upaya Tindakan tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan.
Gemi juga menambahkan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya adalah untuk mengatur pelepasan ikan hasil pembudidayaan ikan asli Indonesia ke wilayah penebaran kembali, dalam hal ini perairan umum. Sementara Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya adalah pengelolaan sumber daya ikan yang berkembang biak di perairan umum yang merupakan hasil Penebaran Kembali.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penerapan UU Cipta Kerja perlu tetap mengindahkan prinsip ekonomi biru yaitu berkelanjutan dan seimbang antara pemanfaatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir. “KKP telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program kebijakan”, jelas Menteri Trenggono.
Artikel ini telah tayang di laman kkp.go.id : KKP: Perppu Cipta Kerja Perkuat Pengembangan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi Biru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kkp.go.id