Karena Perppu Cipta Kerja, KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Usaha
---Tangkapan Layar-kkp.go.id
Dilakukan inkubasi yang bertujuan untuk menciptakan usaha baru; menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 100).
BACA JUGA:Food Estate Kalteng diperkuat Kelembagaan dan Hilirisasi Pertanian
Sasaran pengembangan inkubasi meliputi penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi; penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; serta peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 101).
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mendorong kegiatan penyuluhan kepada masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan.
“Saya juga berpesan kepada para penyuluh perikanan, untuk terus berperan aktif mendampingi pelaku utama dalam melaksanakan kegiatan usaha kelautan dan perikanan termasuk dalam memfasilitasi akses pengetahuan, teknologi, dan bantuan permodalan,” ujar Menteri Trenggono.
Artikel ini telah tayang di laman kkp.go.id : Tindaklanjuti Perppu Cipta Kerja, KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kkp.go.id