Karena Perppu Cipta Kerja, KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Usaha

Karena Perppu Cipta Kerja, KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Usaha

---Tangkapan Layar-kkp.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan tingkatkan kapasitas kelompok usaha  melalui pendampingan penyuluhan berdasarkan target usaha. Upaya ini dilakukan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan pendampingan kelompok pelaku usaha kelautan dan perikanan di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia oleh penyuluh perikanan di bawah sembilan Satminkal se-Indonesia. Para penyuluh tersebut bertugas untuk meningkatkan kualitas kelompok usaha yang didampinginya berdasarkan target yang telah ditetapkan dengan kewajiban membuat laporan hasil peningkatan kelompok secara berkala. 

BACA JUGA:Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalin Sinergitas dengan Pemkab Tanah Bumbu Angkat Potensi Perikanan

Para penyuluh tersebut mendampingi dari mulai produksi hingga ke pemasaran, desiminasi teknologi, bahkan menjadi perantara antara kelompok usaha dengan perbankan untuk pinjaman modal. Kelompok-kelompok tersebut diharapkan berbadan hukum, misalnya koperasi, sehingga jelas susunan kepengurusan, AD/ART, laporan keuangan, dan pertanggungjawabnya.

Kelompok usaha yang disuluh terdiri dari Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), dan Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR). Ada pula kelompok lainnya, seperti Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) khususnya pariwisata bahari yang berkoordinasi dengan para penyuluh perikanan di lapangan sesuai bidangnya masing-masing. Penyuluhan tak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga secara daring (aplikasi, website, media sosial, dan sebagainya).

BACA JUGA:Fortass Putuskan Menunda Festival Teater Sekolah, 2 Mei Baru Digelar

Capaian penyuluhan kelautan dan perikanan pada 2022 menunjukkan hasil yang positif. Capaian tersebut antara lain kelompok yang meningkat kelas sebanyak 1.836 kelompok (target 1.800); kelompok yang disuluh 46.536 kelompok (target 45.000); dan kelompok yang dibentuk 3.655 kelompok (target 3.000).

Seluruh penyuluh perikanan tersebut mendukung terhadap Program Prioritas KKP. Bahkan pada 2022 secara spesifik terdapat alokasi khusus sebanyak 607 penyuluh mendukung program prioritas KKP; 42 penyuluh mendukung pelaksanaan evaluasi tingkat efektivitas kegiatan prioritas/bantuan pemerintah lingkup KKP; dan 301 penyuluh melakukan pendampingan bantuan sarana prasarana budidaya sistem bioflok.

BACA JUGA:Coba Kekabui Petugas, Rikyansah Sembunyikan Ganja di Ventilasi Rumah

Kegiatan ini sesuai dengan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Misalnya, Pemerintah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa pembinaan dan pengembangan melalui program kemitraan; pelatihan SDM; peningkatan daya saing; pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar; akses pembiayaan; dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya (Pasal 77).

Pemerintah juga melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan UMKM untuk memberi dukungan manajemen, SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana (Pasal 89).

BACA JUGA:Coba Kekabui Petugas, Rikyansah Sembunyikan Ganja di Ventilasi Rumah

Pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Pemerintah Pusat mengatur pemberian insentif kepada kemitraan tersebut melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Pasal 90).

Pemerintah juga memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 98). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kkp.go.id