Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Orang Ini Dapat Ringkankan Hukuman Ferdy Sambo?

Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Orang Ini Dapat Ringkankan Hukuman Ferdy Sambo?

saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.--Intan Afrida Rafni--disway.id

BACA JUGA:Komplotan ABG Nekat Bobol Toko Emas di Pasar Dempo

Ferdy Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Artikel ini telah tayang di Disway. Id dengan judul : Kubu Ferdy Sambo Kembali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dapat Ringankan Hukuman Sambo?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: