Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Orang Ini Dapat Ringkankan Hukuman Ferdy Sambo?
saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.--Intan Afrida Rafni--disway.id
BACA JUGA:Komplotan ABG Nekat Bobol Toko Emas di Pasar Dempo
Ferdy Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Artikel ini telah tayang di Disway. Id dengan judul : Kubu Ferdy Sambo Kembali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dapat Ringankan Hukuman Sambo?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: