Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Orang Ini Dapat Ringkankan Hukuman Ferdy Sambo?

Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Orang Ini Dapat Ringkankan Hukuman Ferdy Sambo?

saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.--Intan Afrida Rafni--disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Ferdy Sambo kembali hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana, Selasa 3 Januari 2023.

Pihak Sambo menghadirkan Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.

Dengan dihadirkannya saksi ahli tersebut ditujukan untuk memberikan kesaksian yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Mengutip dari laman Disway.Id, Ferdy Sambo merupakan otak utama dari pembuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan dibekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Feerdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Sebulan Menghilang, Malika Akhirnya Ditemukan Selamat

Diketahui perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa Hukum Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan tim kuasa hukum akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana Said Karim.

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2023.

Menurut Febri saksi yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo yaiu Said Karim yang merupakan seorang guru besar dari Universitas Hasanuddin dan mengajar tentang hukum pidana.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Polres Pagar Alam Berikan Ini Kepada Petugas Jaga Pos Kamling

Febri juga menerangkan dengan dihadirkannya saksi tersebut bisa menjadi terbuka terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi,” ujar Febri.

Febri berharap atas pemaparan saksi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo bisa menjelaskan mengenai hukum pidana supaya bisa menjadi terang benderang atas kasus pembunuhan tersebut.

“Dia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: