Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke JPU Setelah Divonis 15tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke JPU Setelah Divonis 15tahun Penjara

terdakwa kuatn vo ma'ruf memberikan salam metal kepada JPU usai mendengar putusanis 15 tahun penjara--

PALEMBANG,PAGARALAMPOS.COM - Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa 14 Februari 2023.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinilai majelis hakim tidak sopan di persidangan menjadi hal yang memberatkan terhadap putusan vonis.

“Terdakwa berbeli-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” imbuh hakim.

Menurut hakim, ada satu hal yang meringankan terdakwa Kuat Mar'uf yaitu masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim.

Majelis hakim menegaskan, Kuat Maruf terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Di persidangan, dinyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sengaja dan berencana mengambil nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pengadilan Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri, Selasa, 14 Februari 2023.

Bahwa secara hukum majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun

"Menetapkan hukuman terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," ujar hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: