Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 3 Peran Sopir Putri Candrawathi Itu dalam Pembunuhan Brigadir Joshua
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Joshua-Foto: net-jogja.disway.id
JOGJA,PAGARALAMPOS.COM – Kuat Ma'ruf mempunyai 3 peran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, di Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
JPU menjelaskan Kuat Ma’ruf ikut membantu menutup pintu rumah untuk meredam suara ledakan senjata dan menghambat jalur keluar Brigadir Joshua jika melarikan diri.
Kuat Ma’ruf juga disebut JPU naik ke lantai dua rumah Sambo untuk menutup pintu balkon rumah Ferdy Sambo sesaat sebelum Brigadir Joshua ditembak.
BACA JUGA:ART Dapat Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum Dari RUU PPRT
JPU kemudian menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana itu.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa, di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.
Menurut JPU, ada peran Kuat Ma’ruf saat Brigadir Joshua ditembak mati di Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022 sehingga dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan-tindakan Kuat ini sebagai rangkaian rencana pembunuhan.
BACA JUGA:Anak Sungai Musi Terancam Karena Eceng Gondok
“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar JPU.
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan,” kata jaksa penuntut umum.
Jaksa juga menyimpulkan hal yang memberatkan bagi Kuat Ma'ruf karena berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, dituding sebagai upayanya membantu dan menyokong skenario pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.disway.id