Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Tangerang Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya!
Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sabet Mantan dan Pacar Barunya Pakai Sajam-net-
PAGARALAMPOS.COM - Seorang pemuda berinisial MA (31) yang tinggal di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melakukan tindakan kekerasan dengan senjata tajam.
Ia menyerang mantan kekasihnya dan pacar baru mantan, diduga karena tidak terima hubungan asmaranya berakhir.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 02. 10 WIB, di Jalan Suryadharma, tepat di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
BACA JUGA:Didakwa atas Pasal Pembunuhan Anak: Ipda Robig Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Siswa SMK!
Saat itu, pelaku mendekati kedua korban yang sedang melintas dengan sepeda motor, kemudian mengacungkan senjata tajam yang dibawanya untuk melukai mereka.
"Kedua korban, SN (22) dan GP (27), langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis, setelah mengalami luka dari sabetan senjata tajam," ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
Polsek Neglasari yang menerima laporan keesokan harinya langsung menuju rumah sakit tersebut, namun korban sudah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Beyond Evil: Drama Korea Thriller tentang Dua Polisi dan Misteri Pembunuhan Berantai
"Setelah mendapatkan alamat korban SN dari Rumah Sakit Sitanala, anggota kami segera menemui korban di rumahnya. Korban mengenali pelaku sebagai MA, mantan pacarnya," ujar Prapto.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Setelah diinterogasi, MA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban SN mengalami luka sabetan di jari tangannya, sedangkan korban GP mendapatkan luka sobek di bagian dada sebelah kanan," tambah Prapto.
BACA JUGA:10 Penyakit Mematikan ini Bisa Membunuh Seseorang dalam 24 jam!
Pelaku, beserta barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater yang dikenakan korban saat kejadian, dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
