Bejat, Hamili Keponakan Umur 19 Tahun, Honorer Pemkot Bengkulu Dibekuk.
ES (34) warga Kota Bengkulu dibekuk Buser Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.--Dokumen/rakyatbengkulu.disway.id--rakyat.bengkulu
RAKYAT BENGKULU , PAGARALAMPOS - Lantaran menyetubuhi seorang gadis berusia 19 tahun, seorang pria ES (34) warga Kota Bengkulu dibekuk Buser Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Kamis, 3 November 2022 dini hari.
Aksi persetubuhan yang dilakukan ES ini mengakibatkan korban hamil. Bejatnya korban dari aksi pelaku ini bukanlah orang lain, namun masih kerabat pelaku yakni keponakan kandungnya sendiri.
Pelaku menyetubuhi korban di kediamannya sendiri bertempat di Perum Pinang Mas 3 Kelurahan Bentiring Permai.
Berawal dari korban yang tinggal di rumah pamannya, dikarenakan korban sedang sekolah di Bengkulu sementara orang tua korban berdomisili di Padang.
Pada Agustus 2020 lalu, pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena merasa tertekan dan juga mendapatkan ancaman dari pelaku, korban tak berkutik hingga menjadi tempat pelampiasan nafsu pelaku.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan secara berulang-ulang sampai Maret 2022 lalu. Hingga mengakibatkan korban hamil. Hingga peristiwa ini berani dilaporkan korban ke Polresta Bengkulu.
Pelaku ES yang diketahui merupakan honorer di salah satu OPD Pemerintah Kota Bengkulu ini berhasil ditangkap petugas di Jalan Karbela Raya Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolresta Bengkulu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita amankan dini hari tadi pelakunya. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kamis, 3 November 2022.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa bantal dan 2 buah bantal guling. Saat ini kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyat.bengkulu