Hakim 'Typo', Sempat Sebut Nomor Rekening di Sidang Ferdy Sambo.
3 putusan sela Majelis Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua.-m.ichsan---disway.id
Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.b/2022. PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan.
BACA JUGA:Umbar Senyum, Hendra Kurniawan Datang di Pengadilan, Hadirkan 10 Orang Saksi
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi, maka bagaimana sidang tadi. Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Hari Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah sepuluh pagi,” ujar hakim ketua menutup persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id