Hari Ini Tak Ada Sidang Etik Obstruction of Justice, Polri: Kami Rapat Dulu Cooling Down, Besok Mulai Lagi
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya rekonstruksi.-- foto: dery ridwansah/jawapos.com-sumeks.disway.id
Dalam sidang kode etik ini, Polri sebelumnya telah memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Kepolisian dengan tidak hormat. Namun, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas putusan etik.
BACA JUGA:Pinta Sinergi Warga Tingkatkan Keamanan
Selain itu, Polri juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Chuck Putranto. Polri menegaskan, Kompol Chuck Putranto dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP Arif Rahman melakukan perusakan terhadap barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Kenalkan Potensi Wisata Sport Tourism Pagaralam
Penjatuhan sanksi serupa juga diganjar kepada Baiquni Wibowo. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terbukti menghancurkan, menghilang barang bukti berupa CCTV dari lokasi peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J. (JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id