Kondisi Istri Ferdy Sambo Terungkap, Kapan Diperiksa Tim Penyidik? Bareskrim Polri: Untuk ibu PC...

Kondisi Istri Ferdy Sambo Terungkap, Kapan Diperiksa Tim Penyidik? Bareskrim Polri: Untuk ibu PC...

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Polisi-@ratuchantika4-TikTok-tiktok-disway.id-disway.id-disway.id

Maksud dari dua pasal itu di antaranya berbunyi;

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP:

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."(Disway.Id/Min4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id