Tidak Mungkin Ferdy Sambo Cs Divonis Bebas
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-Foto: net-merdeka.com
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki vonis atau putusan. Setelah nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dibacakan para terdakwa, tinggal dua tahap yakni replik duplik sebelum palu vonis hakim diketok.
Dalam pembelaannya kelima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E kompak memohon agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari tindak pidana mereka.
Lantas, apakah mungkin vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso?
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memandang permintaan dalam pleidoi kelima terdakwa jika meminta untuk mendapat vonis bebas atau lepas sangatlah kecil kemungkinan dikabulkan majelis hakim.
BACA JUGA:GMI Desak Mundur Kadis LHP dari Jabatan
"Bebas lepas tidak mungkin. Bebas itu tidak mungkin, bebas itu tidak terbukti seperti yang dirumuskan dalam dakwaan. Kalau lepas itu terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana," beber Hibnu saat dihubungi merdeka.com, Kamis 26 Januari 2023.
Sebab, jika terdakwa berharap mendapatkan vonis bebas atau lepas maka sesuai KUHP harus memuat unsur alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP. Termasuk, alasan Pembelaan terpaksa (noodweer) sebagimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Dari alasan tersebut, Hibnu berpendapat sulit rasanya untuk masuk jadi keyakinan hakim. Karena, alasan pemaaf tidak bisa karena mereka semua dirasa mampu dan telah bertanggung jawab.
"Alasan pembenar, itu perintah salah. Perintah Sambo kan gak mungkin perintah menembak orang, loh perintah menembak penjahat baru benar. Jadi enggak bisa ada alasan pembenar. Jadi untuk bebas atau lepas tidak mungkin menurut saya," kata dia.
BACA JUGA:Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian
Meski sulit rasanya mendapat vonis bebas atau lepas, namun sejumlah alasan dari kelima terdakwa lebih tepatnya bisa masuk ke petimbangan meringankan dari majelis hakim nanti dalam vonis.
Seperti Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri yang mengklaim tidak mengetahui rencana penembakan Brigadir J. Lalu, alasan Putri dalam pembelaannya, turut menyertakan anak-anaknya yang masih butuh perawatan dari orang tua.
Kemudian, Bharada E yang mengaku tidak bisa menolak perintah atasan hingga akhirnya menuruti perintah menembak Brigadir J. Hingga Ferdy Sambo yang dalam kondisi emosional sampai berakhir penembakan Brigadir J.
"Ya mudah-mudahan bisa, jadi alasan meringankan hukumannya karena dia tidak tahu atau adanya relasi kuasa. Bisa, pertimbangan meringankan anak itu bisa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: merdeka.com