Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis

Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis

PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri menetapkan 4 pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka

Empat tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta mengungkapkan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar.

BACA JUGA:Ini Kebaikan Irjen Ferdy Sambo dan Istri pada Brigadir J, Rosti Simanjuntak Sampai Tersanjung: Baik Kali Ibu

Uang tersebut digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” terang Helfie.

BACA JUGA:Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji: Boro-boro Menemukan Tersangka, Kasusnya Aja Belum Jelas

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar.

Selanjutnya dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

BACA JUGA:Zuhri: Laksanakan Tujuh Printah Harian Kajagung

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id