Pagaralam Bakal Miliki Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Pagaralam Bakal Miliki Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Foto : Kawasan tanpa asap rokok-Ilustrasi-Pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM -  Dalam waktu tidak lama lagi Pagaralam bakal segera menerapkan Peraturan Daerah Perda yang mengatur tentang kawasan bebas asap rokok.

"Inshaa allah dalam waktu dekat akan keluar nomor registernya bila nomor register ini sudah keluar serta hasil evaluasi selesai baru kita nomori dan undang semua pihak maka kawasan bebas asap rokok itu mulai berlaku," terang Plt Kabag Hukum Rangga Eka J SH MH, kemarin.

Untuk kawasan bebas asap rokok diakui Rangga yang jelas itu ada di fasilitas umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Termasuk di wilayah perkantoran. Ada juga di wilayah lingkungan pendidikan sarana ibadah dan fasilitas fasilitas kesehatan.

Seluruh kawasan yang bebas asap rokok termasuk tempat pengelola swasta harus menyediakan tempat atau ruang smooking area.

"Misalnya di kantor A telah menerapkan area bebas asap rokok maka harus menyediakan ruangan khusus untuk smooking area," ujarnya.

Lebih jauh Rangga menyebut kriterianya harus 100 bebas asap rokok jadi kalau bisa free asap rokok.

"Seperti, kawasan Alun alun dan Lapangan Sepakbola Terminal Nendagung yang menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau RTH juga akan difasilitasi karena ini juga merupakan fasilitas umum," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: