Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Ta
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Ta-Foto: net -
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/08/2025).
Dalam berbagai hal, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyebut sosialisasi ini jadi upaya kementerian melindungi hak masyarakat hukum adat dan menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.
“Pemerintah tidak pernah bermaksud menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, sekaligus memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat.
Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat adat.
Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman,” ungkap Rezka Oktoberia.
KULINER
BACA JUGA:7 Cita Rasa Khusus Tulungagung yang Harus Dirasakan oleh Pecinta Kuliner
BACA JUGA:Wisata Kuliner Bima: 5 Camilan Khas NTB yang Bikin Lidah Bergoyang
Terdapat tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara.
Kedua, pendaftaran tanah ulayat merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional sehingga pengaturan adat dapat berinteraksi dalam sistem hukum nasional.
Ketiga, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Rezka Oktoberia mengatakan, keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat, sementara negara hanya memberikan perlindungan.
Dalam sosialisasi ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga memaparkan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat.
Keempat manfaatnya adalah memberikan keteguhan hukum atas tanah warisan nenek moyang, melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah terjadinya krisis dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah, serta mencegah hilangnya tanah ulayat sehingga keberadaannya tetap terjaga untuk generasi mendatang.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Mie Habang, Kuliner Khas Banjarmasin Dengan Rasa Khasnya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
