Pembangunan Perumahan Tunggu Revisi Perda Tata Ruang, Ada Lokasi Dilarang Dibangun di Pagar Alam
Foto : Dinas PUTR bersama Sekdakot melakukan pembahasan tata ruang untuk pembangunan perumahan MBR di Pagar Alam--Iat
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota Pagar Alam membuka lebar bagi investor utnuk berinvestasi disektor perumahan. Hal ini sejurus upaya mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hanya saja, investasi perumahan untuk pengembangan pemukiman tetap mengacu terhadap Perda terkait tata tuang wiilayah Pagar Alam yang masih tahap revisi.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Deni Novi Herly ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST.
Jika Pemkot Pagar Alam sudah menyiapkan wilayah untuk pengembangan pemukiman di Pagar Alam yang berdasarkan Perda Tata Ruang Pagar Alam.
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan, DPUTR Pagar Alam Susun KLHS
BACA JUGA:PUTR Kota Gelar Sosialisasi Tata Ruang, Wujudkan Pemanfaatan Wilayah yang Aman Berkelanjutan
"Yang saat ini, Perda Nomor 7 tahun 2012 masih direvisi tentang tata ruang dan wilayah, Inshaallah Desenber 2025 ini selesai," ungkap Titi Merianti ST kepada pagaralampos.com, Kamis (17/7).
Dia menyebutkan, belum lama ini sudah dibahas di Sekdakot Pagar Alam bersama Sekda terkait rencana investor untuk pembangunan perumahan bagi MBR berlokasi di kawasan Keban Agung, Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan Sekdakot Pagat Alam.

Foto : Dinas PUTR bersama Sekdakot melakukan pembahasan tata ruang untuk pembangunan perumahan MBR di Pagar Alam--Iat
"Pada dasarnya pihak Pemkot setuju hanya saja menunggu revisi Perda tata ruang wilayah selesai dipenghujung tahun ini," katanya seraya mengatakan rencana pembangunan perumahan tersebut bagian mendukung program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo.
Jadi rencana penbangunan perumahan di Pagar Alam untuk sementara ini sedikit tertunda hingga revisi Perda tata ruang dan wilayah selesai.
BACA JUGA:Integrasi Tata Ruang Nasional, ATR/BPN Dorong Kebijakan Penataan yang Terpadu dan Adaptif
"Rencana pembangunan perumahan tidak sekedar pemenuhan syarat izin saja, namun juga melalui tahap diskusi dalam forum tata ruang melibatkan OPD terkait," lanjutnya.
Titi Merianti ST membeberkan, mengacu Perda tata ruang wayah jika ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan dibangun berdasarkan ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
