Pemkot PGA

Negara Akui Hak Transmigran, 1.120 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan

Negara Akui Hak Transmigran, 1.120 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan

Negara Akui Hak Transmigran, 1.120 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah langkah konkret menuju keadilan agraria diwujudkan pemerintah melalui penyerahan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi. 

Acara penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, pada Selasa (18/6/2025) di Jakarta beberapa hari yang lalu.

“Tanpa kepastian hukum, tanah menjadi beban. 

BACA JUGA:Transformasi Digital Pertanahan, ATR/BPN Dorong Pembangunan Infrastruktur Pertanian Lewat Teknologi Pemetaan

Tapi dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. 

Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah,” tegas Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya.

Program ini menyasar para transmigran yang telah menempati lahan di empat kawasan transmigrasi di Sukabumi sejak 2001, yaitu Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. 

BACA JUGA:ATR/BPN Unjuk Gigi di ICI 2025, Tampilkan Teknologi Canggih Tata Ruang dan Pertanahan

Para penerima berasal dari berbagai provinsi seperti Aceh dan Jawa Barat, yang selama dua dekade tinggal tanpa bukti legal atas tanah mereka.

Menteri AHY menegaskan bahwa SHM bukan hanya sebatas pengakuan formal, melainkan juga pembuka jalan bagi peningkatan taraf hidup. 

“Sertipikat memungkinkan warga mengakses perbankan, menjadi agunan, dan mendukung usaha produktif,” ucapnya.

BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Sambut Idul Adha 1446 H dengan Doa dan Harapan untuk Negeri

Dalam kesempatan tersebut, diluncurkan pula program Trans Tuntas oleh Kementerian Transmigrasi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: