Mantan Artis Kolosal Ditangkap Karena Mengedarkan Uang Palsu Senilai Rp.223 Juta di Jakarta
TAMPANG Mantan Artis SKW Ditangkap, Belanjakan Uang Palsu Senilai Rp 223,5 Juta di Lippo Mall-foto: tribun.com-
PAGARALAMPOS.COM - Seorang mantan artis drama kolosal berinisial SAW (41) ditangkap oleh polisi karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta.
Iptu Teddy Rohendi, Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan, “Kami menangkap pelaku pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21. 00 WIB dengan barang bukti lembaran uang palsu senilai Rp223,5 juta. ”
BACA JUGA:Waspada! Banyak yang Tertipu dengan THR Palsu dari LinkAja
Menurut laporan yang dilansir oleh Antara pada Minggu, 13 April 2025, Teddy menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di sebuah supermarket di mal dan berhasil melakukan transaksi.
Selang beberapa waktu, di hari yang sama, pelaku kembali mencoba bertransaksi di supermarket yang sama namun di kasir yang berbeda.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Begini Cara Membedakan Baterai iPhone Suntikan Asli dan Palsu
“Saat melakukan pembayaran, kasir terlebih dahulu memeriksa uang tersebut dengan mesin pendeteksi uang menggunakan sinar UV, dan diketahui bahwa uang itu palsu, sehingga transaksi dibatalkan,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan memberikan uang palsu kepada kasir. Namun, kasir tersebut juga melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa uang yang diberikan adalah palsu.
BACA JUGA:Kegunaan Rambut Palsu dan Tips-tips Merawatnya!
Pihak keamanan segera menangkap pelaku dan menemukan bahwa ia telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. “Kemudian, pihak keamanan mal melaporkan kejadian ini kepada kami, dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Laporan resmi mengenai kasus ini tercatat dalam dokumen LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA:Apa Tanda-tanda Sertifikat Emas Antam Palsu dan Cara Mengatasinya? Cari Tahu Disini!
Atas perbuatannya, pelaku dihadapkan dengan sangkaan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
