Pemkot PGA

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Empat Langkah Strategis Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Empat Langkah Strategis Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Empat Langkah Strategis Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pertanahan-net-

BACA JUGA:Minimalkan Sengketa, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Urgensi Pengamanan Aset Tanah BUMN

Wamen Ossy menilai bahwa penanganan persoalan pertanahan tidak dapat hanya berfokus pada penindakan. 

Pencegahan harus menjadi gerbang utama untuk meminimalkan munculnya konflik baru. 

Dengan manajemen risiko yang lebih baik, kementerian dapat mendeteksi potensi permasalahan sejak dini dan menekan peluang terjadinya sengketa serta praktik mafia tanah.

Poin ketiga adalah kebutuhan mendesak pembentukan pengadilan pertanahan. 

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Kemampuan Pimpinan Melalui Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Ahli

Selama ini, perkara pertanahan sering terbagi ke dalam tiga lingkungan peradilan perdata, Tata Usaha Negara, dan pidana yang tidak jarang menghasilkan putusan yang berbeda. 

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan memperpanjang proses penyelesaian. 

Karena itu, Wamen Ossy menilai perlunya kajian mendalam mengingat gagasan ini memiliki implikasi besar terhadap struktur sistem peradilan nasional. 

Meski demikian, diskusi dalam Rakor disebut telah menunjukkan arah konstruktif menuju titik temu pemikiran.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Ajak Kolaborasi Kepala Daerah Bali

Isu terakhir terkait pemulihan aset negara. Beliau menekankan bahwa langkah pemulihan harus dilakukan melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek agar penyelesaiannya adil serta tidak menimbulkan konflik lanjutan di masyarakat. 

Komunikasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan aset negara berlangsung akuntabel dan transparan.

Penutupan Rakor turut dihadiri oleh Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PSKP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait