Gandeng Kejati Perkuat Pengawasan Aset, Herman Deru : Pastikan Tak Lagi Dikuasai Pihak Tak Berwenang
Foto : Herman Deru bersama Kajari Sumsel disela giat di Griya Agung.--ist
PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menertibkan dan mengembalikan aset-aset daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak tidak berwenang. Langkah ini diperkuat melalui Rapat Koordinasi Capaian Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam Pemanfaatan aset daerah yang digelar di Griya Agung, Senin (20/10).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr. Julianto, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov dan Kejati dalam penataan, pemanfaatan, serta penyelamatan aset milik daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif Kejati Sumsel yang selama ini turut membantu pemerintah daerah dalam upaya pemulihan aset, baik yang berada di wilayah Sumatera Selatan maupun di luar provinsi. Ia menilai kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
“Banyak aset Pemprov yang dulu berpindah tangan akibat pemekaran wilayah dan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Ada yang penyelesaiannya mudah, tapi ada juga yang terkendala secara hukum maupun administratif,” jelas Herman Deru.
BACA JUGA:Geledah Kantor Disperkim, Penyidik Kejati Temukan Barang Bukti Dokumen Ini
BACA JUGA:Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Diserahkan Kejati Sumsel Kepada Pemprov Sumsel
Gubernur juga menyoroti kawasan Jakabaring sebagai salah satu aset strategis yang masih menghadapi permasalahan kepemilikan. Ia menyebut, sejumlah lahan di kawasan tersebut diklaim oleh pihak pribadi, padahal merupakan aset pemerintah hasil reklamasi sejak akhir 1980-an.
“Masih ada oknum yang mengklaim tanah pemerintah di kawasan Jakabaring. Hal seperti ini harus segera ditertibkan agar tidak menghambat pembangunan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sumsel yang telah membantu mengembalikan beberapa aset penting milik daerah. Salah satunya adalah asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta dan Bandung yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain.
“Berkat kerja keras Kejati, aset-aset itu kini sudah kembali menjadi milik Pemprov Sumsel. Ini contoh keberhasilan sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Julianto menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dalam penertiban aset dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Ia juga menepis anggapan miring yang menyebut adanya tindakan tidak profesional dalam proses penanganan sejumlah aset.
BACA JUGA:Penegakan Hukum Aset Negara, Kejati Sumsel Terima Kuasa Khusus dari Pemprov
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Rp27 Miliar, 7 Operator Desa Diperiksa
“Setiap perkara kami telusuri dengan cermat, apakah masuk ranah perdata atau pidana. Narasi negatif yang beredar di masyarakat perlu diluruskan, dan forum seperti ini menjadi tempat yang tepat untuk menjelaskan fakta sebenarnya,” kata Julianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
