Pemkot PGA

Pemprov Sumsel Evaluasi Pola Distribusi BBM Solar, Herman Deru Sebut Potensi Kecurangan

Pemprov Sumsel Evaluasi Pola Distribusi BBM Solar, Herman Deru Sebut Potensi Kecurangan

Foto : Gibernur Sumsel H Herman Deru.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Lonjakan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Palembang dalam beberapa pekan terakhir akhirnya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pemerintah menilai, pola penyaluran yang selama ini terpusat di wilayah perkotaan tidak lagi efektif dan berpotensi memicu penyalahgunaan.

Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel mengeluarkan aturan baru mengenai penyaluran solar melalui surat edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 17 November 2025. Aturan tersebut memuat kebijakan pembatasan waktu sekaligus penghentian operasional penyaluran di sejumlah SPBU yang dinilai tidak lagi representatif.

Dalam kebijakan itu, empat SPBU ditetapkan untuk menghentikan total penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya diperbolehkan menyalurkan BBM tersebut pada malam hari, tepatnya pukul 22.00–04.00 WIB. Langkah ini diambil demi mengurai konsentrasi kendaraan yang menumpuk pada siang hari dan memperbaiki pola pengawasan.

Gubernur Herman Deru mengatakan bahwa distribusi solar pada siang hari selama ini sering menimbulkan persoalan, mulai dari panjangnya antrean hingga potensi kecurangan. Karena itu, penyaluran malam hari menjadi alternatif untuk meningkatkan efektivitas serta memaksimalkan pengawasan petugas.

BACA JUGA:Herman Deru Fokus Perkuat Layanan Kesehatan Sumsel

BACA JUGA:Herman Deru : Polusi Plastik Ancam Kelestarian Lingkungan

“Saya minta agar distribusi biosolar tidak hanya terpusat di dalam kota. Penyaluran malam hari dan memperluas titik distribusi ke luar kota akan membuat pengawasan lebih optimal,” ujar Deru saat diwawancarai langsung, Rabu (19/11/2025).

Deru menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Ditlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, hingga DPD Hiswana Migas Sumsel. Dengan demikian, aturan yang diterapkan dapat berjalan seragam dan terkoordinasi.

Ia juga memastikan bahwa Pemprov Sumsel bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan terpadu. “Jika terjadi pelanggaran, sanksinya bisa beragam, mulai dari tilang, surat peringatan, sampai pencabutan izin usaha atau izin operasional SPBU,” ujarnya.

Adapun empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta Jalan Celentang Kenten–Sako.

Sementara penyaluran malam hari diberlakukan untuk SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, serta Jalan Gubernur H Bastari.

Meski aturan cukup ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi kendaraan angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial. Kendaraan yang memegang surat jalan sah dan masih membawa muatan diperbolehkan mengisi solar di wilayah Palembang tanpa terikat aturan waktu.

BACA JUGA:Resmikan Porprov Sumsel 2025, Herman Deru : Junjung Tinggi Fair Play dan Sportivitas Bertanding

BACA JUGA:Herman Deru : Kreativitas Jalan Cepat Menuju Kesuksesan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait