Pemkot PGA

Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Bersama Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumsel

Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Bersama Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumsel

Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Bersama Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumsel-foto : net-

PAGHARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan Pertanahan di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah se-Sumatera Selatan yang berlangsung di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025), Menteri Nusron mengingatkan pentingnya prinsip hukum ''Litis Finiri Oportet'', yang berarti setiap perkara harus memiliki penyelesaian.

''Masalah jangan dibiarkan, harus berakhir. 

BACA JUGA:Sri Sultan Apresiasi Komitmen ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

Karena ada asas hukum ''Litis Finiri Oportet'', setiap perkara harus ada pada akhirnya,'',tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah se-Sumatera Selatan.

Menurutnya, apabila permasalahan pertanahan dibiarkan berlarut-larut, maka dampaknya akan semakin menumpuk dan mempersulit pembangunan daerah. 

Untuk itu, ia mendorong adanya solusi konkret yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah, khususnya terkait aset daerah yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat.

''Saya kasih jalan keluar, terbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemda. 

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah di Gunungkidul

Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun'', jelas Menteri Nusron.

Langkah tersebut, lanjutnya, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati tanah milik pemerintah daerah, sekaligus tetap menjaga status aset negara agar tidak hilang dari pencatatan keuangan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN, yang kerap menjadi sumber konflik administratif. 

BACA JUGA:804 Pejabat ATR/BPN Dilantik, Nusron Wahid Tegaskan Rotasi Jabatan sebagai Wujud Organisasi Sehat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: