ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik di DKI Jakarta

Senin 04-08-2025,15:01 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi penerapan layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, sekaligus transparansi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan di Indonesia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menerangkan bahwa keberhasilan layanan ini sangat ditentukan oleh kualitas data dan kesiapan infrastruktur digital. 

BACA JUGA:ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

“Hal yang paling penting adalah kesiapan dari kantor-kantor pertanahan. Pertama terkait datanya, kedua infrastruktur. Keduanya kami siapkan agar masyarakat dapat mengakses sistem ini dengan lancar,” 

ujarnya pada peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025).

Pada awal Agustus 2025, sebanyak 161 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan layanan elektronik ini. 

Termasuk penambahan empat kantor di wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah Akibat Kendala BPHTB

Sebelumnya, layanan ini telah lebih dulu tersedia di Jakarta Pusat.

Menurut I Ketut, digitalisasi mampu memangkas waktu proses layanan lebih dari 30 persen. 

Tak hanya itu, sistem ini juga menjamin keamanan transaksi melalui pencatatan menyeluruh dari tahap awal pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga terbitnya sertipikat. 

“Semua tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf kepada PCNU Kalimantan Selatan

Kategori :