PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak, PPAT Diminta Bergerak Tanpa Jeda
PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak, PPAT Diminta Bergerak Tanpa Jeda-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) mulai memberikan kepastian waktu dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah.
Sejak diterapkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, layanan tersebut telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui skema PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan, yakni maksimal tiga hari pada proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan, dua hari pada tahapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta lima hari pada Kantah.
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas
Penerapan batas waktu tersebut turut mendorong PPAT untuk lebih sigap menyelesaikan setiap tahapan setelah dokumen dinyatakan siap diproses.
Sujito, staf PPAT yang ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengatakan kepastian durasi layanan membuat setiap pihak harus menyesuaikan ritme kerja agar tidak terjadi keterlambatan.
Menurut dia, proses pengecekan dokumen sebelum pembuatan akta juga dirasakan lebih cepat sejak PERINTIS diterapkan.
Berkas yang masuk pada pagi hari, misalnya, dapat diselesaikan pengecekannya pada hari yang sama.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar
“Sekarang PPAT harus langsung mengerjakan proses aktanya karena sudah ada ketentuan maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan, tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga relatif praktis bagi pemohon.
Pembayaran dapat dilakukan melalui perbankan sebelum proses dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan permohonan peralihan hak disampaikan ke Kantah, proses selanjutnya berlangsung berdasarkan target waktu yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

