PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak, PPAT Diminta Bergerak Tanpa Jeda
PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak, PPAT Diminta Bergerak Tanpa Jeda-pagaralampos-kolase
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari
Pemeriksaan sejumlah dokumen, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti BPHTB, hingga sertipikat tanah, menjadi bagian dari tahapan pelayanan.
Sujito menilai kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang paling terasa. Surat Perintah Setor (SPS), menurut dia, kini dapat diterbitkan lebih cepat dan pemohon memperoleh informasi mengenai estimasi penyelesaian layanan.
“Sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan estimasi lima hari kerja.
Jadi waktunya lebih pasti,” katanya.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Rampung hingga 2029
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap permohonan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sepanjang persyaratan dan prosesnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta Selatan menjadi salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari.
Kantah setempat memastikan pelaksanaan pelayanan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal
Marcellinus juga menekankan pentingnya kesinambungan proses antara PPAT dan Kantah.
Menurutnya, percepatan pelayanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantah, tetapi membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat.
Ia berharap tidak ada jeda yang tidak diperlukan antara tahapan pengecekan dokumen dengan pembuatan akta oleh PPAT.
Integrasi setiap tahapan dinilai penting agar target waktu 10 hari dapat berjalan sesuai rancangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

