PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak, PPAT Diminta Bergerak Tanpa Jeda
PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak, PPAT Diminta Bergerak Tanpa Jeda-pagaralampos-kolase
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi
Untuk sementara, PERINTIS 10 Hari diperuntukkan bagi layanan peralihan hak secara elektronik yang didasarkan pada Akta PPAT.
Jenis transaksi yang dapat menggunakan layanan tersebut antara lain jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan aset ke dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan pembagian waktu yang lebih terukur pada setiap tahapan, PERINTIS diharapkan dapat memberikan kepastian proses sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

