Menteri Nusron Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar
Menteri Nusron Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah memperingatkan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lahan, terutama jika terbukti dilakukan secara tidak bertanggung jawab hingga menimbulkan kebakaran, dapat berujung pada penghentian bahkan pembatalan HGU.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan peringatan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemerintah bersama perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Pertemuan berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Kepastian Waktu Jadi Prioritas
Di hadapan ratusan perusahaan pemegang HGU, Nusron menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme untuk menindak pemegang hak yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga serta mengelola lahan secara bertanggung jawab.
Menurut dia, pembatalan HGU tidak dilakukan secara serta-merta.
Pemerintah terlebih dahulu melakukan serangkaian proses, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, pemeriksaan atau verifikasi di lapangan, pengkajian, hingga pemberian pemberitahuan kepada pihak terkait.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kewajiban, pemerintah dapat mengambil langkah pelepasan atau pembatalan HGU.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Regulasi itu mengatur bahwa hak atas tanah dapat dihentikan sebelum masa berlakunya selesai apabila pemegang HGU terbukti mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan menggunakan metode pembakaran.
Nusron menjelaskan, luas area yang terbakar menjadi salah satu faktor dalam menentukan cakupan HGU yang dapat dibatalkan.
Jika luas lahan terbakar berada di bawah 50 persen dari keseluruhan areal HGU, tindakan pembatalan dapat diterapkan pada bagian lahan yang terdampak kebakaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

