Jemmy mengungkapkan statistik yang mengkhawatirkan, menyatakan, "Hingga Mei 2024, sekitar 10.800 pekerja industri tekstil telah terkena PHK massal."
Menanggapi hal ini, Danang mendesak untuk segera melakukan reformasi regulasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih sehat bagi industri padat karya.
Ia menekankan perlunya melindungi sektor-sektor ini untuk mempertahankan lapangan kerja massal.
"Reformasi regulasi untuk melindungi industri padat karya sangat penting untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja," tambahnya.
BACA JUGA:Penggerebekan Tambang Timah Ilegal di Dekat Pesantren, Ancaman Serius bagi Keamanan
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan detail tentang rencana investasi asing untuk mendirikan pabrik tekstil di Indonesia.
Septian Hario Seto, Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan di Kemenko Marves, mengkonfirmasi bahwa dua belas perusahaan asing, sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Singapura, akan berinvestasi dalam manufaktur tekstil di berbagai wilayah di Jawa, termasuk Subang, Brebes, Karawang, Klaten, Solo, dan Sukoharjo.
Meskipun investasi ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi, kekhawatiran tetap ada di kalangan pemangku kepentingan industri lokal terkait persaingan yang adil dan keberlanjutan perusahaan-perusahaan domestik.
Debat seputar perkembangan ini mencerminkan keseimbangan yang halus antara menarik investasi asing dan melindungi industri dalam negeri dalam lanskap ekonomi Indonesia yang terus berubah. *