Proses penerbitan Pertek oleh Kemenperin telah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak ada permohonan yang tertunda.
Sebaliknya, permasalahan terletak pada penerbitan PI oleh Kemendag yang terlambat. Kemenperin juga berharap agar Kemendag dapat lebih cermat dalam memahami regulasi yang ada dan melakukan koordinasi yang lebih baik untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Klarifikasi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar-kementerian dalam menjaga kelancaran proses impor dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahpahaman administratif. *