Namun, adanya perbedaan pendapat antara Polri dan TNI mengenai pergantian penyebutan separatis di Papua menjadi masalah.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggagas pengembalian istilah OPM dengan alasan kelompok tersebut menamai diri mereka sebagai OPM, bukan KKB.
Sebaliknya, Polri masih menggunakan istilah KKB. Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, menyatakan bahwa belum ada arahan untuk mengubah istilah KKB kembali ke OPM.
Satgas Damai Cartenz tetap beroperasi menangani kelompok separatis di Papua dan merujuk pada istilah KKB yang sudah digunakan selama beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Tak Ada Bukti Dibangun Alien dan Bangsa Atlantis Ternyata Bangsa Ini Membangun Piramida Mesir Kuno
Dalam konteks ini, perbedaan pendapat antara dua institusi keamanan nasional ini bisa membingungkan dan memperumit upaya penyelesaian konflik di Papua.
Perubahan istilah yang diusulkan oleh Panglima TNI memang bisa lebih sesuai dengan realitas, tetapi perlu dipertimbangkan dengan cermat dampak politisnya, terutama di tingkat internasional.
Hasanuddin menekankan pentingnya penanganan serius oleh para diplomat RI terhadap masalah ini.
"Sehingga, hal ini memerlukan penanganan lebih serius terutama oleh para diplomat RI," kata Hasanuddin.
BACA JUGA:Pj Wako Gelar Open House Meriah di Griya Tegu Wangi Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Dalam penyelesaian konflik di Papua, bukan hanya perubahan istilah yang diperlukan, tetapi juga pendekatan komprehensif yang melibatkan dialog, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Papua.
Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak dan lembaga untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua dan NKRI secara keseluruhan.
Kesimpulannya, perubahan istilah dari KKB menjadi OPM memang lebih realistis untuk menggambarkan kelompok separatis di Papua.
Namun, perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua pihak yang terlibat, serta mempertimbangkan dampak politisnya, terutama di mata internasional. *