PAGARALAMPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (purnawirawan) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa istilah "Organisasi Papua Merdeka" (OPM) lebih realistis untuk menggambarkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua.
Meskipun demikian, perubahan istilah ini memiliki dampak politis yang signifikan bagi Indonesia dan berpengaruh terhadap penyelesaian konflik di Papua.
Menurut Hasanuddin, istilah OPM bisa menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia di mata internasional.
"Perubahan penyebutan istilah KKB menjadi OPM menurut hemat saya memiliki dampak politis. Misalnya, istilah OPM di luar negeri itu kurang menguntungkan karena dapat menimbulkan simpati dari beberapa negara terhadap perjuangan minoritas yang sedang dilakukan oleh oknum bersenjata tersebut," ujar Hasanuddin kepada Tempo pada Ahad, 14 April 2024.
Hasanuddin juga mengkritik bahwa selama ini penyebutan KKB atau KST tidak sesuai dengan realita.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh kelompok ini bukan hanya kriminal dan teror, tetapi juga makar serta gerakan separatis terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa perubahan istilah tersebut harus melibatkan kesepakatan dari semua lembaga negara yang terlibat dalam penanganan konflik di Papua, bukan hanya keputusan Panglima TNI.
Sejarah penyebutan kelompok separatis di Papua memang telah mengalami perubahan seiring dengan pergantian rezim pemerintahan.
Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, kelompok ini dikenal dengan nama OPM.
Namun, setelah era reformasi, istilah tersebut berubah menjadi KKB dan terakhir dilabeli sebagai teroris.
Menurut Hasanuddin, semua perubahan ini merupakan keputusan pemerintah dan bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI.
"Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, mereka disebut OPM. Kemudian pada era reformasi mereka menjadi KKB dan terakhir dilabeli teroris. Semua perubahan ini diatur dengan keputusan pemerintah dan bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI sendiri," jelas Hasanuddin.
BACA JUGA:ASN Diperbolehkan WFH 16-17 April, Menko PMK Muhadjir, Jangan Bolos Kerja Kamis-Jumat!